Kebijakan Proses Penelaahan Sejawat

  • Bonafide: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen berkomitmen untuk menegakkan standar tertinggi dalam publikasi ilmiah. Setiap naskah yang dikirimkan ke redaksi akan melalui proses penelaahan sejawat (peer review) yang ketat, objektif, dan rahasia untuk memastikan kualitas, orisinalitas, signifikansi, dan kontribusinya bagi bidang teologi dan pendidikan agama Kristen.


     

    Prinsip Utama Proses Penelaahan

     

    Proses penelaahan kami didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:

    1. Objektivitas: Penilaian naskah didasarkan sepenuhnya pada konten akademik, relevansi, metodologi, dan kejelasan argumen, tanpa memandang latar belakang, afiliasi, atau pandangan pribadi penulis maupun penelaah.

    2. Kerahasiaan: Semua naskah yang diterima diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Redaksi dan mitra bestari (penelaah) tidak akan mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah kepada pihak lain selain penulis dan dewan redaksi.

    3. Integritas Akademik: Kami berupaya untuk mencegah segala bentuk plagiarisme, fabrikasi data, dan pelanggaran etika publikasi lainnya.

    4. Umpan Balik Konstruktif: Tujuan utama dari proses penelaahan adalah untuk memberikan umpan balik yang membangun kepada penulis guna membantu meningkatkan kualitas naskah mereka.

    5. Ketepatan Waktu: Redaksi dan mitra bestari berkomitmen untuk menyelesaikan proses penelaahan dalam jangka waktu yang wajar.


     

    Jenis Penelaahan

     

    Bonafide menerapkan sistem Double-Blind Peer Review. Artinya, identitas penulis dirahasiakan dari mitra bestari, dan sebaliknya, identitas mitra bestari juga dirahasiakan dari penulis. Sistem ini dipilih untuk menjamin proses evaluasi yang adil dan tidak bias.


     

    Tahapan Proses Penelaahan

     

    Berikut adalah alur proses penelaahan naskah di Jurnal Bonafide:

    1. Pengajuan Naskah (Submission): Penulis mengirimkan naskah melalui sistem Open Journal Systems (OJS) Jurnal Bonafide.

    2. Evaluasi Awal oleh Redaksi (Initial Screening): Dewan Redaksi melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan naskah memenuhi kriteria dasar, yang mencakup:

      • Kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup (focus and scope) jurnal.

      • Kepatuhan terhadap gaya selingkung dan format penulisan (author guidelines).

      • Pengecekan tingkat similaritas menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme (misalnya, Turnitin) dengan ambang batas yang telah ditetapkan. Naskah yang tidak memenuhi kriteria dasar ini dapat ditolak langsung oleh redaksi (desk rejection).

    3. Penunjukan Mitra Bestari (Reviewer Assignment): Naskah yang lolos evaluasi awal akan dikirimkan kepada minimal dua (2) orang mitra bestari yang memiliki keahlian relevan di bidang teologi atau pendidikan agama Kristen sesuai dengan topik naskah. Pemilihan mitra bestari didasarkan pada rekam jejak publikasi dan keahlian mereka, serta dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan penulis.

    4. Proses Penelaahan oleh Mitra Bestari (Review Process): Mitra bestari mengevaluasi naskah berdasarkan beberapa kriteria kunci, antara lain:

      • Orisinalitas dan Kebaruan: Apakah artikel ini menawarkan gagasan, data, atau interpretasi baru?

      • Signifikansi dan Kontribusi: Seberapa besar kontribusi artikel ini bagi pengembangan ilmu teologi dan pendidikan agama Kristen?

      • Metodologi: Apakah metode penelitian yang digunakan tepat, valid, dan dijelaskan dengan baik?

      • Kekuatan Argumen dan Analisis: Apakah argumen yang dibangun logis, koheren, dan didukung oleh analisis yang mendalam?

      • Kualitas Tinjauan Pustaka: Apakah naskah menunjukkan penguasaan terhadap literatur terkini dan relevan?

      • Kejelasan dan Kualitas Penulisan: Apakah bahasa yang digunakan jelas, akademis, dan bebas dari kesalahan tata bahasa?

    5. Rekomendasi Penelaahan: Berdasarkan evaluasi mereka, mitra bestari akan memberikan salah satu dari empat rekomendasi berikut kepada dewan redaksi:

      • Diterima tanpa Perbaikan (Accept Submission)

      • Diterima dengan Perbaikan Minor (Revisions Required)

      • Diterima dengan Perbaikan Mayor (Resubmit for Review)

      • Ditolak (Decline Submission)

    6. Keputusan Redaksi (Editorial Decision): Editor Ketua (Editor-in-Chief) akan mempertimbangkan rekomendasi dari semua mitra bestari untuk membuat keputusan akhir. Jika terdapat perbedaan signifikan antara rekomendasi para penelaah, editor dapat menunjuk penelaah ketiga. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan dewan redaksi.

    7. Revisi oleh Penulis (Author Revision): Jika naskah memerlukan revisi, penulis akan diberi waktu untuk memperbaiki naskah sesuai dengan catatan dan saran dari mitra bestari dan redaksi. Penulis juga diminta untuk memberikan lembar tanggapan yang merinci perubahan yang telah dilakukan.

    8. Penerbitan (Publication): Naskah yang telah direvisi dan disetujui oleh dewan redaksi akan melalui proses penyuntingan akhir (copyediting), tata letak (layouting), dan pemeriksaan pruf (proofreading) sebelum diterbitkan secara daring.


     

    Perkiraan Waktu

     

    Seluruh proses penelaahan, mulai dari pengajuan naskah hingga keputusan akhir, diperkirakan memakan waktu antara 8 hingga 12 minggu. Waktu ini dapat bervariasi tergantung pada ketersediaan mitra bestari dan kecepatan respons penulis dalam melakukan revisi.